KATA PENGANTAR
Puji syukur kami panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa
atas segala limpahan rahmat Dan hidayah-Nya sehingga kami dapat menyelesaikan
tugas makalah yang berjudul “ Teori Negara Menurut Para Ahli” ini dengan
sebaik-baiknya.
Kami sadar bahwa makalah ini tidak dapat terselesaikan
dengan baik tanpa bantuan dosen pengampu, rekan-rekan dan pihak-pihak yang
telah membantu baik secara moril maupun spiritual. Untuk itu kami mengucapkan
terima kasih. Dan harapan kami semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi semua
pihak.
“Tiada Gading yang tak Retak” pepatah itulah yang mewakili
ungkapan perasaan kami bahwa makalah ini jauh dari sempurna, maka kiranya
kritik dan saran sangat kami nanti dari para pembaca.
i
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR.......................................................................................................... i
DAFTAR ISI......................................................................................................................... ii
BAB I PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Masalah............................................................................................ iii
B.
Rumusan Masalah...................................................................................................... iv
C.
Tujuan........................................................................................................................ iv
BAB II PEMBAHASAN
A. Definisi
Negara ......................................................................................................... 1
B. Pengertian
Negara Berdasarkan Pendapat Para Ahli ................................................ 1
C. Pengertian
negara dapat ditinjau dari empat sudut yaitu:......................................... 7
D. Unsur-unsur
Negara................................................................................................... 10
E. Fungsi
Negara............................................................................................................ 10
F. Sifat
Negara............................................................................................................... 11
G. Tujuan
Negara............................................................................................................ 12
H. Asal
Mula Terjadinya Negara.................................................................................... 12
I. Berdasarkan
teori, negara terjadi karena :.................................................................. 13
BAB
III PENUTUP
A. Kesimpulan................................................................................................................ 14
B. Saran.......................................................................................................................... 15
DAFTAR
PUSTAKA........................................................................................................... 16
ii
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang Masalah
Negara yaitu suatu tempat yang di
dalamnya di diami oleh banyak orang yang mempunyai tujuan hidup yang
bermacam-macam dan berbeda-beda antara satu orang dengan orang yang lain. Suatu
tempat dapat disebut dengan Negara jika mempunyai 3 unsur terpenting yang harus
ada didalamnya yaitu :
- Wilayah
- Pemerintah
- Rakyat
Ketiga unsur tersebut harus
ada dalam suatu Negara. Jika salah satu dari unsur tersebut tidak ada
maka tempat tersebut tidak dapat dinamakan Negara. Ketiga unsur tersebut saling
melengkapi dalam suatu Negara. Unsur yang lainnya yang juga harus dimiliki oleh
suatu Negara adalah pengakuan dari Negara lain. Pengakuan dari Negara lain
harus dimiliki oleh suatu Negara supaya keberadaan Negara tersebut diakui oleh
Negara-negara lain.
Setelah suatu Negara terbentuk maka
Negara tersebut berhak membentuk undang-undang atau konstitusi.Konstitusi di
Indonesia sudah ada sejak zaman dahulu bahkan sebelum kemerdekaan Indonesia,
konstitusi telah ada yang berfungsi mengatur kehidupan bermasyarakat yang
disebut dengan adat istiadat yang ada karena kesepakatan dari suatu masyarakat
yang terlahir dan dipakai sebagai pengatur kehidupan bermasyarakat.Adat
istiadat mempunyai suatu hukum yang dinamakan hukum adat. Pada jaman dahulu
walaupun belum ada undang-undangseperti halnya sekarang, tetapi kehidupan
masyarakat sudah diatur dengan adat istiadat dan yang melanggar adat istiadat
akan dikenakan suatu hukum yang telah masyarakat setempat sepakati yaitu hukum
adat.
iii
Seperti halnya adat istiadat,
konstitusi juga mengatur kehidupan suatu Negara supaya tertatanya kehidupan
dalam Negara.Jika dalam adat istiadat, pelanggar adat istiadat akan dikenai
hukum adat. Maka dalam konstitusi, pelanggar konstitusi dikenai hukuman yang
telah diatur dalam undang-undang. Maka untuk mengatur kehidupan Negara dan
unsur-unsur didalamnya, konstitusi sangat dibutuhkan keberadaannya. Suatu
Negara tanpa konstitusi atau undang-undang seperti halnya mobil yang tanpa stir
yang tidak dapat diatur geraknya yang jika dibiarkan akan menabrak, seperti
halnya suatu Negara yang tanpa kostitusi maka semua hal dalam Negara tidak
dapat diatur pergerakannya yang jika dibiarkan mengakibatkan Negara akan kacau,
bobrok, runtuh dan berdampak buruk dengan hilang keberadannya.
B.
Rumusan Masalah
Berdasarkan
latar belakang yang telah dipaparkan diatas, maka kita dapat menarik beberapa
sebuah rumusan masalah dari makalah ini yaitu :
1.
Apa Definisi Negara
2.
Jelaskan Pengertian Negara Berdasarkan
Pendapat Para Ahli
3.
Jelaskan Pengertian negara dapat
ditinjau dari empat sudut yaitu:
4.
Apa Unsur-unsur Negara
5.
Apa Fungsi Negara
6.
Jelaskan Sifat Negara
7.
Apa Tujuan Negara
8.
Jelaskan Asal Mula Terjadinya Negara
Berdasarkan teori,
negara terjadi karena :
C.
Tujuan
Adapun tujuan makalah ini ialah
untuk lebih mengetahui tentang isi dari rumusan masalah yang akan di bahas pada
bab pembahasan.
LANJUTAN MAKALAHNYA
BalasHapus