Hulk

Chibi Hulk

Selasa, 05 Mei 2015

Makalah Pandangan Agama Islam Terhadap Ilmu Administrasi



KATA PENGANTAR

Puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah AWT karena atas segala limpahan rahmat Dan hidayah-Nya sehingga kami dapat menyelesaikan tugas makalah yang berjudul “tentang Pandangan Agama Islam Terhadap Ilmu Administrasi” ini dengan sebaik-baiknya.
Kami sadar bahwa makalah ini tidak dapat terselesaikan dengan baik tanpa bantuan guru/dosen, rekan-rekan dan pihak-pihak yang telah membantu baik secara moril maupun spiritual. Untuk itu kami mengucapkan terima kasih. Dan harapan kami semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi semua pihak.
“Tiada Gading yang tak Retak” pepatah itulah yang mewakili ungkapan perasaan kami bahwa makalah ini jauh dari sempurna, maka kiranya kritik dan saran sangat kami nanti dari para pembaca.












i
DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR.......................................................................................................... i
DAFTAR ISI......................................................................................................................... ii
BAB I PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang........................................................................................................... iii
B.     Rumusan Masalah...................................................................................................... iv
C.     Tujuan........................................................................................................................ iv
BAB II PEMBAHASAN
A.    Pengertian Administrasi............................................................................................. 1
B.     Bidang Kajian ilmu Admiistrasi................................................................................ 2
C.     Pandangan Al-Qur’an Terhadap Admistrasi............................................................. 4
BAB III PENUTUP
A.    Kesimpulan ............................................................................................................... 9
B.     Saran.......................................................................................................................... 9
Daftar Pustaka....................................................................................................................... 10








ii
BAB I
PENDAHULUAN
 
A.  Latar Belakang
Selama ini adminitrasi hanya dipandang sebagai kegiatan tulis-menulis belaka. Pandangan orang demikian ini tentu bukan tidak beralasan. Secara phisik kegiatan admninistasi memang banyak didominasi dalam kegiatan tulis menulis, baik menggunakan tangan, alat tulis, mesin ketik atau komputer. padahal banyak teori yang mengatakankegiatan administrasi lebih dari pada itu. Bahkan ada yang lebih keterlaluan lagi bahwa administrasi hanya dipandang sebagai kegiatan pendukung saja dalam melengkapai kegiatan yang ada di lapangan.
Tidak semuanya pandangan demikian itu benar. Kegiatan administrasi atau tulis-menulis atau lebih dikenal dengan ketata usahaan di sebuah lembaga mempunyai out put yang sangat penting, terkait diberbagai bidang, baik hukum, sosial maupun ekonomi dan lain-lain, sehingga tidak bisa dipandang kurang penting fungsinya. Lebih-lebih produk administrasi yang berupa dokumen seperti Ijazah, sertifikat dan surat-surat penting lainnya akan mempunyai nilai tinggi sekali di mata hukum, jika akurasi isinya dijamin benar.
Oleh karena itu keakuratan data administrasi menunutut kejujuran dan kedisiplinan baik pelaksana maupun pengelolanya, karena produk administrasi yang demikian ini biasanya digunakan untuk memperkuat bukti-bukti hukum.



iii
Dengan sangat pentingnya Administrasi dalam kehidupan sehari-hari, maka kita harus mencari data tentang keadministrasian sebanyak mungkin yang baik dan benar, dalam beradministrasi jangan sampai kita melanggar hukum islam dan hukum negara.

B.  Rumusan Masalah
            Berdasarkan latar belakang diatas, maka dapat ditentukan rumusan masalah yang akan di tentukan dalam penulisan makalah ini, yaitu :
1.         Apa pengertian administrasi?
2.         Bagaimana Kajian Ilmu Administrasi ?
3.         Bagaimana Pandangan Al-Qur’an terhadap Admistrasi?

C.  Tujuan
1.         Untuk mengetahui tujuan administrasi
2.         Untuk mengetahui kajian ilmu administrasi
3.         Untuk mengetahui Pandangan Al-Qur’an terhadap administrasi





BAB II
PEMBAHASAN
A.   Pengertian Ilmu Administrasi
Administrasi berasal dari bahasa Latin : Ad = intensif dan ministrare = melayani, membantu, memenuhi. Administrasi merujuk pada kegiatan atau usaha untuk membantu, melayani, mengarahkan, atau mengatur semua kegiatan di dalam mencapai suatu tujuan.
1. Administer = pembantu, abdi, kaki tangan, penganut.
2. Adminitratio = pemberian bantuan, pemeliharaan, perlakuan, pelaksanaan, pimpinan, pemerintahan, pengelolaan.
3. Administro = membantu, mengabdi, memelihara, menguruskan, memimpin, mengemudikan, mengatur.
4. Administrator = pengurus, pengelola, pemimpin.
Administrasi dalam arti sempit, yaitu sebagai kegiatan tata usaha kantor (catat-mencatat, mengetik, menggandakan, dan sebagainya). Kegiatan ini dalam bahasa Inggris disebut : Clerical works (FX.Soedjadi, 1989).
Administrasi secara sempit diatas dapat dirangkumkan dalam tiga kelompok, yaitu:
1.      Korespondensi atau surat-menyurat yaitu, rangkaian aktivitas yang berkenaan dengan pengriman informasi secara tertulis mulai dari penyusunan, penulisan sampai dengan pengiriman informasi hingga sampai kepada pihak yang dituju.
2.      Ekspedisi, yaitu aktivitas mencatat setiap informasi yang dikirim atau diterima.
3.      Pengarsipan, yaitu proses pengaturan dan penyimpanan informasi secara sistematis sehingga dapat dengan mudah dan cepat ditemukan setiap diperlukan
Pengertian Menurut Para Ahli:
A.    Administrasi dalam arti luas, berasal dari bahasa Inggris “Administration” , yaitu proses kerjasama antara dua orang atau lebih berdasarkan rasionalitas tertentu untuk mencapai tujuan bersama yang telah ditentukan (S.P. Siagian, 1973)
B.     Administrasi adalah segenap rangkaian kegiatan penataan terhadap pekerjaan pokok yang dilakukan oleh sekelompok orang dalam kerja sama mencapai tujuan tertentu. (The Liang Gie, 1980)
C.     . Administrasi adalah keseluruhan proses pelaksanaan kegiatan yang dilakukan oleh dua orang atau lebih yang terlibat dalam suatu bentuk usaha kerja sama demi tercapainya tujuan yang ditentukan sebelumnya. (Sondang P. Siagian, 1980)
D.    Administrasi (lat. Administrare), meliputi segala proses pelaksanaan tindakan kerja sama sekelompok manusia untuk mencapai suatu tujuan yang telah ditentukan. (Ensiklopedia Indonesia, 1980)
E.     Administrasi adalah suatu daya upaya manusia yang kooperatif, yang mempunyai tingkat rasionalitas tinggi. (Dwight Waldo, 1971)
F.      Administrasi adalah keseluruhan proses dari aktivitas-aktivitas pencapaian tujuan secara efesien dengan dan melalui orang lain. (Stephen P. Robins, 1983)
Ciri pokok untuk disebut sebagai administrasi, yaitu:
·         Sekelompok orang, artinya kegiatan adminstrasi hanya mungkin terjadi jika dilakukan oleh lebih dari satu orang.
·         Kerja sama, artinya kegiatan administrasi hanya munkin terjadi jika dua orang atau lebih bekerja sama. Menurut Gibson, dkk (1983) kelompok kerjasama formal dan informal dibentuk karena pemuasan kebutuhan (the statisfaction of needs), kedekatan dan daya tarik (proximity and attraction), tujuan kelompok (group goals), dan alasan ekonomi (economic reasons)
·         Pembagian tugas, artinya kegiatan administrasi bukan sekedar kegiatan kerja sama, melainkan kerja sama tersebut harus didasarkan pada pembagian kerja yang jelas.
·         Kegiatan yang runtut dalam suatu proses, artinya kegiatan administrasi berlangsung dalam tahapan-tahapan tertentu secara berkesinambungan.
·         Tujuan, artinya sesuatu yang diinginkan untuk dicapai melalui kegiatan kerja sama.


B. Bidang Kajian Ilmu Administrasi
Bidang kajian ilmu administrasi mencakupi aspek yang luas dan mendalam. Secara konseptual bidang ini adalah merupakan bidang ilmu yang mempelajari proses kerjasama manusia atas dasar rasional dalam rangka pencapaian tujuan yang telah ditetapkan sebelumnya. (Ali, 1997: 14-24)
v  Administrasi dari aspek unsur
Administrasi dari aspek ini, dipahami dari unsur-unsur yang menjadi bidang kegiatannya. Terhadap hal ini, The Liang Gie dkk membagi administrasi ke dalam delapan unsur :
1. Pengorganisasian
Pengorganisasian secara konseptual diartikan sebagai rangkaian kegiatan penyusunan wadah dari usaha kerja sama.
2. Manajemen
Manajemen secara konseptual dapat diartikan sebagai rangkaian kegiatan menggerakkan orang dan mengerahkan sejumlah fasilitas untuk mencapai tujuan tertentu.
3. Komunikasi
Komunikasi secara konseptual diartikan sebagai rangkaian kegiatan penyampaian informasi dan pemindahan secara cermat buah pikiran dari seorang kepada pihak lain didalam usaha kerjasama yang bersangkutan.
4. Kepegawaian
Kepegawaian secara konseptual diartikan sebagai rangkaian kegiatan pengaturan dan pengurusan penggunaan tenaga kerja manusia yang diperlukan dalam usaha kerja yang berlangsung.
5. Keuangan
Keuangan secara konseptual diartikan sebagai rangkaian kegiatan pengelolaan keuangan yang meliputi aspek pembiayaan, penggunaan hingga pertanggungjawaban dalam usaha kerjasama yang dilakukan.
6. Perbekalan
Perbekalan secara konseptual diartikan sebagai rangkaian kegiatan yang berkaitan dengan pengadaan, pemakaian, pengendalian, perawatan dan penghapusan barang-barang yang diperlukan dalam usaha kerjasama yang dilakukan.
7. Tata Usaha
Tata usaha secara konseptual diartikan sebagai rangkaian kegiatan yang berkaitan dengan penghimpunan, pencatatan, pengolahan, penggandaan, pengiriman dan penyimpanan berbagai keterangan yang diperlukan dalam usaha kerjasama yang dilakukan.
8. Hubungan Masyarakat
Hubungan masyarakat secara konseptual diartikan sebagai rangkaian kegiatan yang berkaitan dengan penciptaan hubungan dan dukungan dari masyarakat terhadap usaha kerjasama yang dilakukan.
v  Administrasi dari substansi
Administrasi dari sisi substansi dapat memberikan gambaran atas ruang lingkup kajian sebagai berikut:
Administrasi secara substansial terdiri dari dua unsur pokok yaitu: organisasi dan manajemen. Selanjutnya organisasi dan manajemen secara substansial berintikan kepemimpinan. Sedangkan kepemimpinan secara substansial berintikkan pengambilan keputusan.

v  Administrasi sebagai pendekatan
Melahirkan berbagai bidang kajian administrasi dengan berbagai fokus seperti:
– Administrasi Pembangunan
– Administrasi Lingkungan
– Administrasi Pemerintahan
– Administrasi Kependudukan
v  Administrasi sebagai fokus kajian
Administrasi sebagai fokus kajian membagi ilmu administrasi dalam berbagai kajian seperti:
– Pembangunan administrasi
– Hukum administrasi
– Politik administrasi
– Etika administrasi
v  Administrasi dalam aspek sasaran
Administrasi dalam aspek sasaran membagi sasaran antara awal dan akhir. Sasaran antara dari kegiatan administrasi adalah efektivitas, sedangkan sasaran akhirnya adalah efisiensi.
v  Administrasi dari bidang penerapan
Administrasi dari bidang penerapan membagi administrasi dalam tiga bidang yang besar yaitu:
– Administrasi Negara
– Administrasi Niaga
– Administrasi Negara Niaga atau Niaga Negara
v  Administrasi dari aspek konsentrasi
Administrasi dari aspek konsentrasi dapat dibagi dalam berbagai konsentrasi bidang yang diinginkan seperti:
– Konsentrasi manajemen pembangunan
– Konsentrasi manajemen pelayanan
– Konsentrasi manajemen perekonomian negara
– Konsentrasi manajemen perencanaan pembangunan daerah

C.  Pandangan Al-Qur’an Terhadap Administrasi
“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu’amalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya. Dan hendaklah seorang penulis di antara kamu menuliskannya dengan benar. Dan janganlah penulis enggan menuliskannya sebagaimana Allah telah mengajarkannya, maka hendaklah ia menulis, dan hendaklah orang yang berhutang itu mengimlakan [apa yang akan ditulis itu], dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya, dan janganlah ia mengurangi sedikitpun daripada hutangnya. Jika yang berhutang itu orang yang lemah akalnya atau lemah [keadaannya] atau dia sendiri tidak mampu mengimlakan, maka hendaklah walinya mengimlakan dengan jujur. Dan persaksikanlah dengan dua orang saksi dari orang-orang lelaki di antaramu. Jika tak ada dua orang lelaki, maka [boleh] seorang lelaki dan dua orang perempuan dari saksi-saksi yang kamu ridhai, supaya jika seorang lupa maka seorang lagi mengingatkannya. Janganlah saksi-saksi itu enggan [memberi keterangan] apabila mereka dipanggil; dan janganlah kamu jemu menulis hutang itu, baik kecil maupun besar sampai batas waktu membayarnya. Yang demikian itu, lebih adil di sisi Allah dan lebih dapat menguatkan persaksian dan lebih dekat kepada tidak [menimbulkan] keraguanmu, [Tulislah mu’amalahmu itu], kecuali jika mu’amalah itu perdagangan tunai yang kamu jalankan di antara kamu, maka tak ada dosa bagi kamu, [jika] kamu tidak menulisnya. Dan persaksikanlah apabila kamu berjual-beli; dan janganlah penulis dan saksi saling sulit-menyulitkan. Jika kamu lakukan [yang demikian], maka sesungguhnya hal itu adalah suatu kefasikan pada dirimu. Dan bertakwalah kepada Allah; Allah mengajarmu; dan Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.” (QS. al-Baqarah : 282)

1.             Penjelasan QS. Al-Baqarah ayat: 282 melalui tafsir Jalalain adalah:
Hai orang-orang yang beriman, jika kamu mengadakan utang-piutang maksudnya muamalah seperti jual-beli, sewa-menyewa, utang-piutang, dan lain-lain secara tidak tunai misalnya pinjaman atau pesanan untuk waktu yang ditentukan atau diketahui maka hendaklah kamu tuliskan untuk pengukuhan dan menghilangkan pertikaian nantinnya.
Dalam hal ini kita harus menyiapakan seorang yang benar-banar ahli dalam tulis-menulis, seorang penulis tersebut dilarang menambah atau mengurangi jumlah utang atau jatuh masa temponya, dan jangan pernah berkeberatan untuk menuliskan jika ia diminta sebagaimana telah diajarkan oleh Allah. Ini semua untuk penguat dan hendaknya surat ini diimlakkan kepada yang berutang karena dialah yang dipersaksikan. Maka hendaklah dia mengakui dan mengetahui apa yang jadi kewajibannya, dalam mengimlakkan surat itu jangan sekirannya yang berutang itu bodoh, boros dan lemah keadaannya, lemah keadaanya maksudnya orangnya terlalu muda atau telalu tua atau ia sendiri tidak mampu untuk mengimlakkan disebabkan bisu atau tidak menguasai dan sebagainya, maka itu semua bias diwakilkan kepada walinya misalnya bapak atau orang yang diberi amanat untuk mengasuh atau untuk menerjemahkan.
Dalam sebuah surat perjanjian kita juga memerlukan dua orang saksi diantara laki-lakimu artinya dua orang islam yang telah balig lagi merdeka, jika tidak ada diantara kamu dua orang laki-laki maka boleh digantikan satu orang laki-laki dan dua orang perempuan. Dan janganlah sekali-kali saksi-saksi itu enggan jika dipanggil untuk memikul untuk memberikan kesaksian, dan janganlah kamu jemu atau bosan untuk menuliskan utang-utang yang kamu saksikan kareana memang banyak orang merasa bosan, itu semua adalah kewajiban seorang saksi meskipun hanya masalah kecil.

2.             Penjelasan QS. Al-Baqarah ayat: 282 melalui Tafsir Al-Azhar adalah:
Ayat ini menjelaskan supaya perjanjian-perjanjian yang diperbuat dengan persetujuan kedua belah pihak itu dituliskan dengan terang oleh penulis yang pandai dan bertanggung jawab. Dan ini adalah syarat-syarat dalam memulai suatu perjanjian:

a.       Perlunya Surat Perjanjian.
Dalam sebuah perjanjian atau hutang-piutang kita sangat memerlukan Surat Perjanjian. Bukan karena kita saling mempercayai, lalu berkata tidak perlu dituliskan diatas kertas, padahal umur kedua belah pihak sama-sama ditangan Allah kita sebagai hambanya tidak pernah tau kapan ajal menjemput, dengan melalui Surat perjanjian maka kita akan bisa menunjukkan utang-piutang kepada ahli waris.

b.      Perlunya Seorang penulis.
“ Hendaklah menulis diantara kamu seorang penulis yang adil”
Penulis yang tidak berpihak-pihak, yang mengetahui apa yang diminta untuk dicatat oleh kedua belah pihak denagn janji yang selangkap-lengkapnya.
Kalau hutang uang kontan, hendaknya sebutkan dengan jelas berapa jumlah uangnya, kalau memakai agunan hendaklah tuliskan dengan jelas apa-apa barang yang digunakan itu.

c.       Penulis harus adil.
“Dan janganlah enggan seorang penulis, menuliskan sebagai yang telah diajarkan akan dia oleh Allah”
Kata-kata diatas menunjukkan pula bahwa sipenulis itu jangan semata-mata pandai menulis saja, selain dari adil hendaknya dia mematuhi peraturan-peraturan Allah yang berkenaan dengan urusan utang-piutang. Misalnya tidak boleh ada riba tetapi sangat dianjurkan ada qordhan hasanah, yaitu ganti kerugian yang layak. Seumpama hidup kita dijaman sekarang memakai uang kertas yang harganya tidak tetap, sehingga seorang yang meminjamkan uang yang lamanya satu tahun, nyata sekali merugikan bagi yang meminjamkan. Niscaya si penulis ada juga hendaknya mempunyai pengetahuan tentang hukum-hukum peraturan Allah. Sekali-kali tidak boleh sipenulis itu enggan atau segan menuliskan pada mulanya hal ayang akan dituliskan ini kelihatan kecil saja. Padahal dibelakang hari bias menjadi perkara besar “ Maka hendaklah dia menuliskan kata-kata ini sebagai ta’kid untuk menguatkan lagi perintah yang telah diuraikan diatas”.
Penulis dapat dipercaya
“ Dan hendaknya mereka takut kepada Allah, Tuhannya, dan janganlah dia mengurangi sedikitpun daripadanya” penggalan terjemah ini menjelaskan bahwa kedua belah pihak harus mengetahui apa yang ditulis oleh penulis, jangan sampai ada salah penafsiran yang berujung dalam perselisihan esok hari.

     Orang yang Safih, Dha’if  dan tidak sanggup dilarang menulis perjanjian
“ Maka jika orang yang berkewajiban itu seorang yang safih, lemah atau tidak sanggup merencanakan, hendalah walinya yang merencanakan dengan adil”
Didalam kata ini ada tiga macam orang yang tidak bias turut dalam menyunsun Surat Perjanjian, pertama orang safih, kedua orang Dha’if, ketiga tidak sanggup.
Orang safih ialah orang yang tidak pandai mengatur harta bendanya sendiri, baik karena borosnya atau karena bodohnya. Dalam hukum islam, hakim berhak memegang harta bendanya dan memberinya belanja hidup dari harta itu, karena kalau diserahkan kepadanya, beberapa waktu saja akan habis.
Orang yang Dha’if (lemah) ialah anak kecil yang belum Mumanyyis atau orang tua yang lemah ingatanya.
Orang yang tidak sanggup membuat rencana adalah orang yang bisu atau gagap. Pada orang-orang yang seperti tiga macam itu hendaklah walinya atau penguasa yang melindungi mereka tampil kemuka menyampaikan rencana-rencana yang mesti ditulis kepada penulis tersebut,dan si wali itupun harus bertidak dengan adil.

d.      Menghadirkan dua saksi dalam perjanjian.
“Dan hendaklah kamu adakan dua saksi dari dua laki-laki kamu” penjelasanya kita harus menghadirkan dua saksi laki-laki pada saat kita menulis Surat Perjanjian, tetapi jika tidak ada dua laki-laki, maka (bolehlah) seorang laki-laki dan seorang perempuan.”
Meskipun tidak dijelaskan dua saksi tersebut harus adil tentulah dapat difahamkan bahwa seorang wali haruslah adil dan menar-benar mengetahui dan menyaksikan perkara yang telah dituliskan itu, jangan semata-mata hadir saja, sehingga kalau perlu diminta keterangan dari mereka dibelakang hari, mereka sanggup menjelaskan sepanjang yang mereka ketahui.
Dalam ahli fiqih pun membolehkan mengambil saksi yang bukan beragama islam, asal dia adil dan jujur dan mengetahui duduk perkara yang dituliskan mengenai isi Surat Perjanjian tersebut.

e.       Penjualan Tunai tak Perlu ditulis.
“ Kecuali penjualan tunai yang kamu adakan diantara kamu, maka tidaklah mengapa tidak kamu tuliskan”
Sebab sudah timpang terima berhadapan, maka jika tidak dituliskan tidak apa-apa. Tetapi bukan berarti itu semua larangan keras, tandanya ditulis pun lebih baik bila diperlukan, Tapi dizaman sekarang kemajuan teknologi sudah amat pesat sehingga tanpa ditulispun kita sudah mengetahui berapa barang yang sudah terjual.

f.       Jangan sampai dari kedua belah pihak ada yang dirugikan didalam perjanjian.
“ Dan hendaklah kamu mengadakan saksi jika kamu berjual beli”
Penggalan ayat di atas untuk menjaga jangan sampai setelah akad jual-beli, ada diantara kedua belah pihak yang merasa dirugikan. Apalagi terhadap barang-barang yang besar seperti tanah, rumah, mobil dan sebagainya, misalnya si-pembeli dirugika dengan mutu barang yang dia beli atau sipembeli dirugikan oleh harga yang tidak cukup, tetapi itu semua bias terhindari dengan ilmu pengetahuan ekonomi, bahwa kejujuran berniaga adalah modal yang paling kuat bagi si penjual, adanya penipuan bias menjatuhkan nama baik tokohnya.[1]









BAB III
PENUTUP
A.           Kesimpulan
Pengertian adminitrasi secara luas adalah keseluruhan proses rangkaian pelaksanaan kegiatan yang dilakukan oleh dua orang atau lebih yang terlibat dalam suatu bentuk usaha bersama demi tercapainya tujuan yang telah ditetapkan sebelumnya. Meskipun rumusannya sederhana, pengertiannya tetap mempunyai cakupan yang luas, yaitu seluruh proses kegiatan yang berencana dan melibatkan seluruh anggota kelompok. Sedangkan administrasi dalam pengertian sempit adalah suatu kegiatan yang meliputi catat-mencatat, surat-menyurat, pembukuan ringan, ketik mengetik, agenda dan sebagainya yang bersifat teknis ketatausahaan.
Perincian Ilmu Administrasi itu ada tiga :
1.         Administrasi Negara
2.         Administrasi Niaga
3.         Administrasi Internasional
Syarat-syarat dalam memulai suatu perjanjian dalam QS. Al-Baqarah ayat 282:
1.         Adanya Surat Perjanjian.
2.         Adanya Seorang Penulis.
3.         Penulis Harus Adil.
4.         Penulis Dapat Dipercaya.
5.         Orang yang Shafih, Dha’if  dan Tidak Sanggup Dilarang Menulis Perjanjian.
6.         Menghadirkan Dua Saksi Dalam Perjanjian.
7.         Penjualan Tunai Tidak Perlu Ditulis.
8.         Jangan Sampai Kedua Belah Pihak Dirugikan Dalam Perjanjian.
B.            Saran
Dalam pembuatan makalah ini, kita masih jauh dari kata sempurna, untuk itu, kita butuh dorongan yang dapat membangun dalam pembuatan makalah ini baik dorongan/ dukungan dalam fikiran maupun tindakan. Kita mengucapkan banyak terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu menyelesaikan khususnya kepada dosen terkait dan teman-teman yang turut serta dalam pembuatan makalah ini. Terima kasih.


DAFTAR PUSTAKA

               http://doudymalfoy.blogspot.com/2011/11/makalah-pengantar-ilmu-administrasi.html



[1]              http://doudymalfoy.blogspot.com/2011/11/makalah-pengantar-ilmu-administrasi.html








Tidak ada komentar:

Posting Komentar