KATA PENGANTAR
Puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah AWT karena atas
segala limpahan rahmat Dan hidayah-Nya sehingga kami dapat menyelesaikan tugas
makalah yang berjudul “tentang Pandangan Agama Islam Terhadap Ilmu
Administrasi” ini dengan sebaik-baiknya.
Kami sadar bahwa makalah ini tidak dapat terselesaikan
dengan baik tanpa bantuan guru/dosen, rekan-rekan dan pihak-pihak yang telah
membantu baik secara moril maupun spiritual. Untuk itu kami mengucapkan terima
kasih. Dan harapan kami semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi semua pihak.
“Tiada Gading yang tak Retak” pepatah itulah yang mewakili
ungkapan perasaan kami bahwa makalah ini jauh dari sempurna, maka kiranya
kritik dan saran sangat kami nanti dari para pembaca.
i
DAFTAR
ISI
KATA
PENGANTAR.......................................................................................................... i
DAFTAR
ISI......................................................................................................................... ii
BAB
I PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang........................................................................................................... iii
B.
Rumusan Masalah...................................................................................................... iv
C.
Tujuan........................................................................................................................ iv
BAB
II PEMBAHASAN
A.
Pengertian Administrasi............................................................................................. 1
B.
Bidang Kajian ilmu Admiistrasi................................................................................ 2
C.
Pandangan Al-Qur’an Terhadap Admistrasi............................................................. 4
BAB
III PENUTUP
A.
Kesimpulan ............................................................................................................... 9
B.
Saran.......................................................................................................................... 9
Daftar
Pustaka....................................................................................................................... 10
ii
BAB
I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Selama ini adminitrasi
hanya dipandang sebagai kegiatan tulis-menulis belaka. Pandangan orang demikian
ini tentu bukan tidak beralasan. Secara phisik kegiatan admninistasi memang
banyak didominasi dalam kegiatan tulis menulis, baik menggunakan tangan, alat
tulis, mesin ketik atau komputer. padahal banyak teori yang mengatakankegiatan
administrasi lebih dari pada itu. Bahkan ada yang lebih keterlaluan lagi bahwa
administrasi hanya dipandang sebagai kegiatan pendukung saja dalam melengkapai
kegiatan yang ada di lapangan.
Tidak semuanya pandangan demikian itu benar.
Kegiatan administrasi atau tulis-menulis atau lebih dikenal dengan ketata
usahaan di sebuah lembaga mempunyai out put yang sangat penting, terkait
diberbagai bidang, baik hukum, sosial maupun ekonomi dan lain-lain, sehingga
tidak bisa dipandang kurang penting fungsinya. Lebih-lebih produk administrasi
yang berupa dokumen seperti Ijazah, sertifikat dan surat-surat penting lainnya akan
mempunyai nilai tinggi sekali di mata hukum, jika akurasi isinya dijamin benar.
Oleh karena itu keakuratan data administrasi
menunutut kejujuran dan kedisiplinan baik pelaksana maupun pengelolanya, karena
produk administrasi yang demikian ini biasanya digunakan untuk memperkuat
bukti-bukti hukum.
iii
Dengan sangat pentingnya Administrasi dalam
kehidupan sehari-hari, maka kita harus mencari data tentang keadministrasian
sebanyak mungkin yang baik dan benar, dalam beradministrasi jangan sampai kita
melanggar hukum islam dan hukum negara.
B. Rumusan Masalah
Berdasarkan
latar belakang diatas, maka dapat ditentukan rumusan masalah yang akan di
tentukan dalam penulisan makalah ini, yaitu :
1. Apa
pengertian administrasi?
2. Bagaimana
Kajian Ilmu Administrasi ?
3. Bagaimana
Pandangan Al-Qur’an terhadap Admistrasi?
C. Tujuan
1. Untuk
mengetahui tujuan administrasi
2. Untuk
mengetahui kajian ilmu administrasi
3. Untuk
mengetahui Pandangan Al-Qur’an terhadap administrasi
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Ilmu Administrasi
Administrasi berasal dari bahasa
Latin : Ad = intensif dan ministrare = melayani, membantu, memenuhi.
Administrasi merujuk pada kegiatan atau usaha untuk membantu, melayani,
mengarahkan, atau mengatur semua kegiatan di dalam mencapai suatu tujuan.
1. Administer = pembantu, abdi, kaki tangan, penganut.
2. Adminitratio = pemberian bantuan, pemeliharaan,
perlakuan, pelaksanaan, pimpinan, pemerintahan, pengelolaan.
3. Administro = membantu, mengabdi, memelihara, menguruskan,
memimpin, mengemudikan, mengatur.
4. Administrator = pengurus, pengelola, pemimpin.
Administrasi dalam arti sempit, yaitu sebagai kegiatan tata
usaha kantor (catat-mencatat, mengetik, menggandakan, dan sebagainya). Kegiatan
ini dalam bahasa Inggris disebut : Clerical works (FX.Soedjadi, 1989).
Administrasi secara sempit diatas dapat dirangkumkan dalam
tiga kelompok, yaitu:
1. Korespondensi atau surat-menyurat
yaitu, rangkaian aktivitas yang berkenaan dengan pengriman informasi secara
tertulis mulai dari penyusunan, penulisan sampai dengan pengiriman informasi
hingga sampai kepada pihak yang dituju.
2. Ekspedisi, yaitu aktivitas mencatat
setiap informasi yang dikirim atau diterima.
3.
Pengarsipan,
yaitu proses pengaturan dan penyimpanan informasi secara sistematis sehingga
dapat dengan mudah dan cepat ditemukan setiap diperlukan
Pengertian Menurut Para Ahli:
A. Administrasi dalam arti luas,
berasal dari bahasa Inggris “Administration” , yaitu proses kerjasama antara
dua orang atau lebih berdasarkan rasionalitas tertentu untuk mencapai tujuan
bersama yang telah ditentukan (S.P. Siagian, 1973)
B. Administrasi adalah segenap
rangkaian kegiatan penataan terhadap pekerjaan pokok yang dilakukan oleh
sekelompok orang dalam kerja sama mencapai tujuan tertentu. (The Liang Gie,
1980)
C. . Administrasi adalah keseluruhan proses
pelaksanaan kegiatan yang dilakukan oleh dua orang atau lebih yang terlibat
dalam suatu bentuk usaha kerja sama demi tercapainya tujuan yang ditentukan
sebelumnya. (Sondang P. Siagian, 1980)
D. Administrasi (lat. Administrare),
meliputi segala proses pelaksanaan tindakan kerja sama sekelompok manusia untuk
mencapai suatu tujuan yang telah ditentukan. (Ensiklopedia Indonesia, 1980)
E. Administrasi adalah suatu daya upaya
manusia yang kooperatif, yang mempunyai tingkat rasionalitas tinggi. (Dwight
Waldo, 1971)
F.
Administrasi
adalah keseluruhan proses dari aktivitas-aktivitas pencapaian tujuan secara
efesien dengan dan melalui orang lain. (Stephen P. Robins, 1983)
Ciri pokok untuk disebut sebagai administrasi, yaitu:
·
Sekelompok
orang, artinya kegiatan adminstrasi hanya mungkin terjadi jika dilakukan oleh
lebih dari satu orang.
·
Kerja
sama, artinya kegiatan administrasi hanya munkin terjadi jika dua orang atau
lebih bekerja sama. Menurut Gibson, dkk (1983) kelompok kerjasama formal dan
informal dibentuk karena pemuasan kebutuhan (the statisfaction of needs),
kedekatan dan daya tarik (proximity and attraction), tujuan kelompok (group
goals), dan alasan ekonomi (economic reasons)
·
Pembagian
tugas, artinya kegiatan administrasi bukan sekedar kegiatan kerja sama,
melainkan kerja sama tersebut harus didasarkan pada pembagian kerja yang jelas.
·
Kegiatan
yang runtut dalam suatu proses, artinya kegiatan administrasi berlangsung dalam
tahapan-tahapan tertentu secara berkesinambungan.
·
Tujuan,
artinya sesuatu yang diinginkan untuk dicapai melalui kegiatan kerja sama.
B.
Bidang Kajian Ilmu Administrasi
Bidang kajian ilmu
administrasi mencakupi aspek yang luas dan mendalam. Secara konseptual bidang
ini adalah merupakan bidang ilmu yang mempelajari proses kerjasama manusia atas
dasar rasional dalam rangka pencapaian tujuan yang telah ditetapkan sebelumnya.
(Ali, 1997: 14-24)
v Administrasi dari aspek unsur
Administrasi dari aspek ini, dipahami dari
unsur-unsur yang menjadi bidang kegiatannya. Terhadap hal ini, The Liang Gie
dkk membagi administrasi ke dalam delapan unsur :
1. Pengorganisasian
Pengorganisasian secara konseptual diartikan sebagai
rangkaian kegiatan penyusunan wadah dari usaha kerja sama.
2. Manajemen
Manajemen secara konseptual dapat diartikan sebagai
rangkaian kegiatan menggerakkan orang dan mengerahkan sejumlah fasilitas untuk
mencapai tujuan tertentu.
3. Komunikasi
Komunikasi secara konseptual diartikan sebagai
rangkaian kegiatan penyampaian informasi dan pemindahan secara cermat buah
pikiran dari seorang kepada pihak lain didalam usaha kerjasama yang
bersangkutan.
4. Kepegawaian
Kepegawaian secara konseptual diartikan sebagai
rangkaian kegiatan pengaturan dan pengurusan penggunaan tenaga kerja manusia
yang diperlukan dalam usaha kerja yang berlangsung.
5. Keuangan
Keuangan secara konseptual diartikan sebagai
rangkaian kegiatan pengelolaan keuangan yang meliputi aspek pembiayaan,
penggunaan hingga pertanggungjawaban dalam usaha kerjasama yang dilakukan.
6. Perbekalan
Perbekalan secara konseptual diartikan sebagai
rangkaian kegiatan yang berkaitan dengan pengadaan, pemakaian, pengendalian,
perawatan dan penghapusan barang-barang yang diperlukan dalam usaha kerjasama
yang dilakukan.
7. Tata Usaha
Tata usaha secara konseptual diartikan sebagai
rangkaian kegiatan yang berkaitan dengan penghimpunan, pencatatan, pengolahan,
penggandaan, pengiriman dan penyimpanan berbagai keterangan yang diperlukan
dalam usaha kerjasama yang dilakukan.
8. Hubungan Masyarakat
Hubungan masyarakat secara konseptual diartikan
sebagai rangkaian kegiatan yang berkaitan dengan penciptaan hubungan dan
dukungan dari masyarakat terhadap usaha kerjasama yang dilakukan.
v Administrasi dari substansi
Administrasi dari sisi substansi dapat memberikan
gambaran atas ruang lingkup kajian sebagai berikut:
Administrasi secara substansial terdiri dari dua
unsur pokok yaitu: organisasi dan manajemen. Selanjutnya organisasi dan
manajemen secara substansial berintikan kepemimpinan. Sedangkan kepemimpinan
secara substansial berintikkan pengambilan keputusan.
v Administrasi sebagai pendekatan
Melahirkan berbagai bidang kajian administrasi
dengan berbagai fokus seperti:
– Administrasi
Pembangunan
– Administrasi
Lingkungan
– Administrasi
Pemerintahan
– Administrasi
Kependudukan
v Administrasi sebagai fokus kajian
Administrasi sebagai fokus kajian membagi ilmu
administrasi dalam berbagai kajian seperti:
– Pembangunan
administrasi
– Hukum administrasi
– Politik administrasi
– Etika administrasi
v Administrasi dalam aspek sasaran
Administrasi dalam aspek sasaran membagi sasaran
antara awal dan akhir. Sasaran antara dari kegiatan administrasi adalah
efektivitas, sedangkan sasaran akhirnya adalah efisiensi.
v Administrasi dari bidang penerapan
Administrasi dari bidang penerapan membagi
administrasi dalam tiga bidang yang besar yaitu:
– Administrasi Negara
– Administrasi Niaga
– Administrasi Negara
Niaga atau Niaga Negara
v Administrasi dari aspek konsentrasi
Administrasi dari aspek konsentrasi dapat dibagi
dalam berbagai konsentrasi bidang yang diinginkan seperti:
– Konsentrasi manajemen
pembangunan
– Konsentrasi manajemen
pelayanan
– Konsentrasi manajemen
perekonomian negara
– Konsentrasi manajemen
perencanaan pembangunan daerah
C. Pandangan Al-Qur’an Terhadap Administrasi
“Hai orang-orang yang
beriman, apabila kamu bermu’amalah tidak secara tunai untuk waktu yang
ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya. Dan hendaklah seorang penulis di
antara kamu menuliskannya dengan benar. Dan janganlah penulis enggan
menuliskannya sebagaimana Allah telah mengajarkannya, maka hendaklah ia
menulis, dan hendaklah orang yang berhutang itu mengimlakan [apa yang akan
ditulis itu], dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya, dan janganlah ia
mengurangi sedikitpun daripada hutangnya. Jika yang berhutang itu orang yang
lemah akalnya atau lemah [keadaannya] atau dia sendiri tidak mampu mengimlakan,
maka hendaklah walinya mengimlakan dengan jujur. Dan persaksikanlah dengan dua
orang saksi dari orang-orang lelaki di antaramu. Jika tak ada dua orang lelaki,
maka [boleh] seorang lelaki dan dua orang perempuan dari saksi-saksi yang kamu
ridhai, supaya jika seorang lupa maka seorang lagi mengingatkannya. Janganlah
saksi-saksi itu enggan [memberi keterangan] apabila mereka dipanggil; dan
janganlah kamu jemu menulis hutang itu, baik kecil maupun besar sampai batas waktu
membayarnya. Yang demikian itu, lebih adil di sisi Allah dan lebih dapat
menguatkan persaksian dan lebih dekat kepada tidak [menimbulkan] keraguanmu,
[Tulislah mu’amalahmu itu], kecuali jika mu’amalah itu perdagangan tunai yang
kamu jalankan di antara kamu, maka tak ada dosa bagi kamu, [jika] kamu tidak
menulisnya. Dan persaksikanlah apabila kamu berjual-beli; dan janganlah penulis
dan saksi saling sulit-menyulitkan. Jika kamu lakukan [yang demikian], maka
sesungguhnya hal itu adalah suatu kefasikan pada dirimu. Dan bertakwalah kepada
Allah; Allah mengajarmu; dan Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.” (QS.
al-Baqarah : 282)
1.
Penjelasan QS. Al-Baqarah ayat: 282
melalui tafsir Jalalain adalah:
Hai orang-orang yang
beriman, jika kamu mengadakan utang-piutang maksudnya muamalah seperti
jual-beli, sewa-menyewa, utang-piutang, dan lain-lain secara tidak tunai
misalnya pinjaman atau pesanan untuk waktu yang ditentukan atau diketahui maka
hendaklah kamu tuliskan untuk pengukuhan dan menghilangkan pertikaian nantinnya.
Dalam hal ini kita
harus menyiapakan seorang yang benar-banar ahli dalam tulis-menulis, seorang
penulis tersebut dilarang menambah atau mengurangi jumlah utang atau jatuh masa
temponya, dan jangan pernah berkeberatan untuk menuliskan jika ia diminta
sebagaimana telah diajarkan oleh Allah. Ini semua untuk penguat dan hendaknya
surat ini diimlakkan kepada yang berutang karena dialah yang dipersaksikan.
Maka hendaklah dia mengakui dan mengetahui apa yang jadi kewajibannya, dalam
mengimlakkan surat itu jangan sekirannya yang berutang itu bodoh, boros dan
lemah keadaannya, lemah keadaanya maksudnya orangnya terlalu muda atau telalu
tua atau ia sendiri tidak mampu untuk mengimlakkan disebabkan bisu atau tidak
menguasai dan sebagainya, maka itu semua bias diwakilkan kepada walinya
misalnya bapak atau orang yang diberi amanat untuk mengasuh atau untuk
menerjemahkan.
Dalam sebuah surat perjanjian kita juga memerlukan
dua orang saksi diantara laki-lakimu artinya dua orang islam yang telah balig
lagi merdeka, jika tidak ada diantara kamu dua orang laki-laki maka boleh
digantikan satu orang laki-laki dan dua orang perempuan. Dan janganlah
sekali-kali saksi-saksi itu enggan jika dipanggil untuk memikul untuk
memberikan kesaksian, dan janganlah kamu jemu atau bosan untuk menuliskan
utang-utang yang kamu saksikan kareana memang banyak orang merasa bosan, itu
semua adalah kewajiban seorang saksi meskipun hanya masalah kecil.
2.
Penjelasan QS. Al-Baqarah ayat: 282
melalui Tafsir Al-Azhar adalah:
Ayat ini menjelaskan
supaya perjanjian-perjanjian yang diperbuat dengan persetujuan kedua belah
pihak itu dituliskan dengan terang oleh penulis yang pandai dan bertanggung
jawab. Dan ini adalah syarat-syarat dalam memulai suatu perjanjian:
a. Perlunya
Surat Perjanjian.
Dalam sebuah perjanjian
atau hutang-piutang kita sangat memerlukan Surat Perjanjian. Bukan karena kita
saling mempercayai, lalu berkata tidak perlu dituliskan diatas kertas, padahal
umur kedua belah pihak sama-sama ditangan Allah kita sebagai hambanya tidak
pernah tau kapan ajal menjemput, dengan melalui Surat perjanjian maka kita akan
bisa menunjukkan utang-piutang kepada ahli waris.
b. Perlunya
Seorang penulis.
“ Hendaklah menulis
diantara kamu seorang penulis yang adil”
Penulis yang tidak berpihak-pihak, yang mengetahui
apa yang diminta untuk dicatat oleh kedua belah pihak denagn janji yang
selangkap-lengkapnya.
Kalau hutang uang kontan, hendaknya sebutkan dengan
jelas berapa jumlah uangnya, kalau memakai agunan hendaklah tuliskan dengan
jelas apa-apa barang yang digunakan itu.
c. Penulis
harus adil.
“Dan janganlah enggan
seorang penulis, menuliskan sebagai yang telah diajarkan akan dia oleh Allah”
Kata-kata diatas menunjukkan pula bahwa sipenulis
itu jangan semata-mata pandai menulis saja, selain dari adil hendaknya dia
mematuhi peraturan-peraturan Allah yang berkenaan dengan urusan utang-piutang.
Misalnya tidak boleh ada riba tetapi sangat dianjurkan ada qordhan hasanah,
yaitu ganti kerugian yang layak. Seumpama hidup kita dijaman sekarang memakai
uang kertas yang harganya tidak tetap, sehingga seorang yang meminjamkan uang
yang lamanya satu tahun, nyata sekali merugikan bagi yang meminjamkan. Niscaya
si penulis ada juga hendaknya mempunyai pengetahuan tentang hukum-hukum
peraturan Allah. Sekali-kali tidak boleh sipenulis itu enggan atau segan
menuliskan pada mulanya hal ayang akan dituliskan ini kelihatan kecil saja.
Padahal dibelakang hari bias menjadi perkara besar “ Maka hendaklah dia
menuliskan kata-kata ini sebagai ta’kid untuk menguatkan lagi perintah yang telah
diuraikan diatas”.
Penulis dapat dipercaya
“ Dan hendaknya mereka takut kepada Allah, Tuhannya,
dan janganlah dia mengurangi sedikitpun daripadanya” penggalan terjemah ini
menjelaskan bahwa kedua belah pihak harus mengetahui apa yang ditulis oleh
penulis, jangan sampai ada salah penafsiran yang berujung dalam perselisihan
esok hari.
Orang
yang Safih, Dha’if dan tidak sanggup
dilarang menulis perjanjian
“ Maka jika orang yang berkewajiban itu seorang yang
safih, lemah atau tidak sanggup merencanakan, hendalah walinya yang
merencanakan dengan adil”
Didalam kata ini ada tiga macam orang yang tidak
bias turut dalam menyunsun Surat Perjanjian, pertama orang safih, kedua orang
Dha’if, ketiga tidak sanggup.
Orang safih ialah orang yang tidak pandai mengatur
harta bendanya sendiri, baik karena borosnya atau karena bodohnya. Dalam hukum
islam, hakim berhak memegang harta bendanya dan memberinya belanja hidup dari
harta itu, karena kalau diserahkan kepadanya, beberapa waktu saja akan habis.
Orang yang Dha’if (lemah) ialah anak kecil yang
belum Mumanyyis atau orang tua yang lemah ingatanya.
Orang yang tidak sanggup membuat rencana adalah
orang yang bisu atau gagap. Pada orang-orang yang seperti tiga macam itu
hendaklah walinya atau penguasa yang melindungi mereka tampil kemuka
menyampaikan rencana-rencana yang mesti ditulis kepada penulis tersebut,dan si
wali itupun harus bertidak dengan adil.
d. Menghadirkan
dua saksi dalam perjanjian.
“Dan hendaklah kamu
adakan dua saksi dari dua laki-laki kamu” penjelasanya kita harus menghadirkan
dua saksi laki-laki pada saat kita menulis Surat Perjanjian, tetapi jika tidak
ada dua laki-laki, maka (bolehlah) seorang laki-laki dan seorang perempuan.”
Meskipun tidak dijelaskan dua saksi tersebut harus
adil tentulah dapat difahamkan bahwa seorang wali haruslah adil dan menar-benar
mengetahui dan menyaksikan perkara yang telah dituliskan itu, jangan
semata-mata hadir saja, sehingga kalau perlu diminta keterangan dari mereka
dibelakang hari, mereka sanggup menjelaskan sepanjang yang mereka ketahui.
Dalam ahli fiqih pun membolehkan mengambil saksi
yang bukan beragama islam, asal dia adil dan jujur dan mengetahui duduk perkara
yang dituliskan mengenai isi Surat Perjanjian tersebut.
e. Penjualan
Tunai tak Perlu ditulis.
“ Kecuali penjualan tunai yang kamu adakan diantara
kamu, maka tidaklah mengapa tidak kamu tuliskan”
Sebab sudah timpang terima berhadapan, maka jika
tidak dituliskan tidak apa-apa. Tetapi bukan berarti itu semua larangan keras,
tandanya ditulis pun lebih baik bila diperlukan, Tapi dizaman sekarang kemajuan
teknologi sudah amat pesat sehingga tanpa ditulispun kita sudah mengetahui
berapa barang yang sudah terjual.
f. Jangan
sampai dari kedua belah pihak ada yang dirugikan didalam perjanjian.
“ Dan hendaklah kamu mengadakan saksi jika kamu
berjual beli”
Penggalan ayat di atas untuk menjaga jangan sampai
setelah akad jual-beli, ada diantara kedua belah pihak yang merasa dirugikan.
Apalagi terhadap barang-barang yang besar seperti tanah, rumah, mobil dan
sebagainya, misalnya si-pembeli dirugika dengan mutu barang yang dia beli atau
sipembeli dirugikan oleh harga yang tidak cukup, tetapi itu semua bias
terhindari dengan ilmu pengetahuan ekonomi, bahwa kejujuran berniaga adalah
modal yang paling kuat bagi si penjual, adanya penipuan bias menjatuhkan nama
baik tokohnya.[1]
BAB
III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Pengertian adminitrasi
secara luas adalah keseluruhan proses rangkaian pelaksanaan kegiatan yang
dilakukan oleh dua orang atau lebih yang terlibat dalam suatu bentuk usaha
bersama demi tercapainya tujuan yang telah ditetapkan sebelumnya. Meskipun
rumusannya sederhana, pengertiannya tetap mempunyai cakupan yang luas, yaitu
seluruh proses kegiatan yang berencana dan melibatkan seluruh anggota kelompok.
Sedangkan administrasi dalam pengertian sempit adalah suatu kegiatan yang
meliputi catat-mencatat, surat-menyurat, pembukuan ringan, ketik mengetik,
agenda dan sebagainya yang bersifat teknis ketatausahaan.
Perincian Ilmu Administrasi itu ada tiga :
1. Administrasi
Negara
2. Administrasi
Niaga
3. Administrasi
Internasional
Syarat-syarat dalam memulai suatu perjanjian dalam
QS. Al-Baqarah ayat 282:
1. Adanya
Surat Perjanjian.
2. Adanya
Seorang Penulis.
3. Penulis
Harus Adil.
4. Penulis
Dapat Dipercaya.
5. Orang
yang Shafih, Dha’if dan Tidak Sanggup
Dilarang Menulis Perjanjian.
6. Menghadirkan
Dua Saksi Dalam Perjanjian.
7. Penjualan
Tunai Tidak Perlu Ditulis.
8. Jangan
Sampai Kedua Belah Pihak Dirugikan Dalam Perjanjian.
B.
Saran
Dalam
pembuatan makalah ini, kita masih jauh dari kata sempurna, untuk itu, kita
butuh dorongan yang dapat membangun dalam pembuatan makalah ini baik dorongan/
dukungan dalam fikiran maupun tindakan. Kita mengucapkan banyak terima kasih
kepada semua pihak yang telah membantu menyelesaikan khususnya kepada dosen
terkait dan teman-teman yang turut serta dalam pembuatan makalah ini. Terima
kasih.
DAFTAR PUSTAKA
http://doudymalfoy.blogspot.com/2011/11/makalah-pengantar-ilmu-administrasi.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar